Diduga Gelapkan Uang Pajak Penjualan TBS, Mantan Bendahara KUD Masuk Bui

Kejaksaan Negeri Bungo, Sedang Konferensi Pers terkait dugaan kasus Penggelapan Uang Pajak Oleh Mantan Bendahara KUD. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Setelah ditetapkan tersangka oleh Dirjen Pajak Provinsi Jambi, mantan bendahara Koperasi Unit Desa (KUD) Jitu Mekar Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bungo, Selasa (10/05) kemarin.

Tersangka bernama Ahmad Safi’i diduga menggelapkan uang pajak penjualan TBS (Tandan Buah Segar) ke PT. Sari Aditya Loka (SAL) periode Oktober 2017 hingga Oktober 2018. Tak tanggung-tanggung uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu mencapai Rp. 812,507,582 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), malah digelapkan untuk menguntungkan diri pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Sapta Putra, SH., MHum melalui Kasi Intelijen Muhammad Ihsan menjelaskan tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Oktober, Desember tahun 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober tahun 2018 pada Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya.

Baca Juga :  Ratusan Siswa Baru SMAN 1 Bungo Laksanakan MPLS

Selaku Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya bertanggungjawab pada pembuatan SPT dan Faktur Pajak terhadap pembayaran PPN sawit-sawit yang diserahkan kepada PT. SAL

Baca Juga :  Bandar Narkoba di Tebo Melawan Polisi Saat Hendak Ditangkap

“Pada pelaksanaannya tersangka tidak melakukan penyetoran/pembayaran PPN tersebut kepada pihak KPP Pratama Kabupaten Bungo. Jadi uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya,” katanya.

Dijelaskan atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Peraturan Perpajakan Berdasarkan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP).