Desakan Nonaktifkan Sanusi, Ketua KPU Jambi: Sementara Diroling Divisi

SIDAKPOST.ID, Jambi – Massa aksi demontrasi mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi atas teguran terhadap salah satu komisioner KPU, M Sanusi, Selasa (27/4/2021).

Massa aksi yang dikomandoi M Madel dan Ritas, menyoal turunan putusan DKPP memberikan sanksi administrasi, namun sampai hari ini M Sanusi belum disanksi.

Menurut Ritas, ini sangat disayangkan adanya dugaan pembiaran oleh KPU. Sementara, Sanusi diketahui sedang menjalankan sanksi administrasi berat yang diputuskan oleh DKPP.

“Mau jadi apa Sanusi, makan gaji buta, enak ya jadi komisioner KPU, bermasalah tidak masuk kantor gaji jalan terus,“ cetus Ritas.

Baca Juga :  Pasca Pandemi Tingkat Hunian Kamar Hotel di Jambi Semakin Membaik

Sementara Adil Fitri selaku korlap aksi, mengatakan seharusnya Sanusi itu dipecat dan diberhentikan juga seperti Anggota KPU lainnya, karena dugaan persekongkolan terhadap Paslon lain jelas mengarah, banyaknya bukti yang ditemukan dalam pelanggaran.

“Jika hal ini dibiarkan, kuat dugaan Sanusi tetap beroperasi di luar kantor karena ada pengaruh politik yang sedang ia alami (Sanusi, red), KPU sendiri harusnya mempertegas posisi Sanusi tersebut apakah masih pegawai KPU atau tidak,” jelasnya

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Apel Aksi Nyata Tatib Lalin

Terpisah, Ketua KPU provinsi Jambi M Subhan, menyinggung terkait keberadaan sanusi komisioner KPU Jambi jarang Ngantor belakang ini.

“Kalau kamu rame (wartawan.red) dio dak mau ngantor, tapi adolah dia masuk ngantor seklai-kali,” katanya.

Terkait desakan non-aktifkan M Sanusi, ia menyebut tidak ada kewenangan.

“Kita tunggu, jadikan begini kita tidak punya kewenangan sesama level. Kecuali KPU kabupaten/Kota itu kewenangan kita, kalau Kasus Sanusi itu kewenanagn KPU RI,” kata M Subhan.