TANJABTIM – Penguasaan lahan Area Penggunaan Lain (APL) di Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur mendapatkan sorotan tajam. Pasalnya, hingga saat ini pihak Desa Kota Baru belum mampu menyelesaikan persoalan itu secara tuntas.
Mantan Kepala Desa Kota Baru, Suparwanto menjelaskan bahwa dirinya selama menjabat tidak pernah menerbitkan Surat kepada siapapun terhadap lahan APL tersebut.
“Yang jelas diwaktu saya menjabat tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan Sporadik dilahan APL itu, ngak tahu lah kalau kades setelah saya menerbitkannya,”jelasnya, Selasa (6/01) yang lalu.
Sementara itu, Maryano Kades Kota Baru saat dikonfirmasi terlihat berbelit belit dalam memberikan jawaban terkait kondisi Tanah APL yang saat ini menjadi persoalan. Namun Maryono mengakui bahwa dirinya pernah menerbitkan Sporadik ditanah APL tersebut meskipun masih dalam kondisi tumbuh tanaman akasia Milik PT. WKS.
“Iya mas saya memang pernah menerbitkan sporadik, tapi saya lupa jumlahnya dan kepada siapa, karna saya sudah lupa dan dokumennya tidak ada lagi,”ujarnya.
Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan, Maryono selaku kades kota baru tersebut pernah menerbitkan surat Sporadik pada tanggal 04 Juni 2013 atas nama Kemin, namun dalam surat tersebut mendapatkan sejumlah kejanggalan yaitu kosongnya nomor registrasi dan salah satu saksi tidak menandatangani dalam surat sporadik tersebut.
Hal mengejutkan juga datang dari pengakuan Maryono, bahwa dirinya pernah menerbitkan sporadik dengan jumlah 50 hektar dilahan APL tersebut.
“Seingat saya memang ada, tapi saya lupa atas nama siapa, yang jelas ke beberapa nama bukan untuk satu orang,” ungkapnya.