Bang Jeck

Jalin Sinergi Di Bulan Penuh Berkah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Media Dorong Peningkatan Kepesertaan di Bungo

Silaturahmi dan Bukber BPJS Ketenagakerjaan bersama Insan pers. Foto : Julian

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo menggelar kegiatan buka puasa bersama insan pers, Jum’at (13/3/2026).

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang diskusi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk awak media.

Dalam suasana santai jelang berbuka puasa, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Ahmad Bisyri, memaparkan berbagai program perlindungan bagi pekerja, baik sektor formal maupun informal.

Bisyri mengatakan, ada 5 program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga :  Sambut TdS, Bupati Adi Rozal Hadiri Launching Wonderful Sumbar 2019

” Program ini untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapat jaminan atas risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja. Dengan perlindungan tersebut, memberikan rasa aman dan nyaman saat bekerja, serta sebagai jaring pengaman sosial peserta dan kesejahteraan keluarganya,”Papar Bisyri.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Bisyri, juga mengajak insan pers untuk turut membantu mensosialisasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat luas.

Baca Juga :  Bupati Bungo Sambut Kunjungan Kakanwil Keimigrasian Jambi

” Rekan-rekan memiliki peran yang sangat penting, sebagai jembatan informasi berbagai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat luas,”Ajaknya.

Ia mengungkapkan, bahwa jumlah kepesertaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Bungo masih perlu ditingkatkan. Tingkat UCJ di Kabupaten Bungo yang telah terlindungi baru sekitar 30 persen.

Bisyri menjelaskan, seluruh pekerja baik formal maupun informal, wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sudah tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2004.