Tiga Kali Didemo Warga, Rio Pedukun Dinonaktifkan

Tampak Ratusan Warga Pedukun Gelar aksi di depan kantor Bupati Bungo Tuntut Rio Mereka diberhentikan dari jabatannya. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Untuk ketiga kalinya ratusan masyarakat dusun (desa-red) Pedukun kecamatan Tanah Tumbuh demo ke kantor Bupati Bungo akhirnya dikabulkan, Senin (12/8/2024).

Ratusan warga Pedukun demo ke kantor Bupati ini lagi lagi menuntut agar Datuk Rio yang memimpin desanya segera di nonaktifkan, karena ada dugaan korupsi Rp 207 juta rupiah.

Menindak lanjuti tuntutan masyarakat perwakilan aksi diterima oleh wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Aprianto, didampingi Plt Asisten 1 dan instansi terkait di kantor Bupati Bungo untuk duduk bersama terkait tuntutan warga.

Baca Juga :  Terkait Truk Batu Bara, Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Provinsi Jambi

Wakil Bupati Bungo, Apri mengatakan setelah menerima audiensi bersama perwakilan masyarakat Pedukun dengan pemerintah kabupaten Bungo dengan berbagai kesimpulan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat 2 dan Notulen Rapat Mediasi tuntutan usulan pemberhentian Rio Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh tanggal 12 Agustus 2024.

Wakil Bupati Bungo Terima perwakilan warga Pedukun dalam Audiensi terkait tuntutan massa. Foto : sidakpost.id/zakaria

Maka dari itu, untuk menjaga ketertiban dan keamanan dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo persoalan di Dusun Pedukun perlu diambil tindakan sebagai berikut :

Baca Juga :  Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes di Bungo Dijebloskan ke Penjara

1. Kepada Rio Pedukun untuk tidak menjalankan roda pemerintahan Dusun Pedukun sampai diterbitkannya kebijakan berikutnya dan memerintahkan kepada Camat Tanah Tumbuh untuk menarik fasilitas yang dikuasai oleh Rio dusun pedukun.

Seperti Mobil Ambulance sebanyak 1 (satu) unit, kendaraan roda dua sebanyak 1 (satu) unit, stempel Rio dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan selaku Rio Pedukun.