“Jadi hasil instrogasi petugas, pelaku WR tega mengabiskan nyawa korban karena emosi saat korban memukuli istri tersangka hingga pertumpahan darah. Karena emosi itu, pelaku dan anaknya langsung mengeroyok korban,” ucapnya.
Pelaku ini Kata Kapolres, diancam dengan pasal 338 KUHP pidana subsider pasal 170 ayat (2) ke-2 e dan ke-3 e KUHP pidana lebih subsider pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Selain pelaku WR, kita masih meburu satu pelaku pelaku lain yakni JK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kita. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku WK,” pungkas Kapolres. (zek)