Warga Tuntut Ganti Untung Lahan Yang Dicaplok PT BSP

MUAR ENIM – Tuntutan hak atas tanah milik warga di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan oleh PT Bumi Sarwindo Permai (BSP ) terus berlanjut.

Setelah sebelumnya beberapa warga menuntut ganti rugi lahan yang dirampas oleh anak perusahaan PTBA Tbk Bukit Asam yakni bernama PT BSP tersebut , kini kembali tuntutan oleh warga tersebut mencuat kembali.

Terbukti pada Minggu (12/09), ratusan warga dari Lawang Kidul dan Tanjung Agung itu tetap bersikeras menuntut hak kepada PT BSP agar perusahaan tersebut dapat membebaskan lahan milik nya yang selama ini telah dirampas.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Suap APBD Provinsi Jambi

Yandri (45) salah satu tokoh pemuda Desa Darmo kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ini menegaskan, bahwa tidak ada alasan lagi perusahaan itu tidak dapat membebaskan lahan milik masayarakat yang dirampas oleh anak perusahaan PTBA Tbk Bukit Asam itu.

Lanjutnya, berbagai pengalaman perjuangan telah kita hadapi dalam mempertahankan hak kami selama ini Meskipun saat itu kita kalah di sidang Pengadilan Kabupaten Muara Enim namun kita menang di sidang Pengadilan Negeri Palembang.

Lanjut Yandri lagi, saat kita menang sidang atas hak tanah di PN Palembang tersebut ,pihak perusahaan melakukan Kasasi dan hingga sekarang belum jelas masalah itu.

Baca Juga :  Kejari Muaro Jambi Ikut Hadir Rakerda di Kejati Jambi

“Iming-iming perusahaan mengganti rugi lahan saat itu tidak sesuai karena lahan warga yang dirampas telah memiliki penghasilan yang rata-rata luas tanah warga empat hektar,”ungkap Yandri didepan ratusan warga didesa Darmo tersebut pada Minggu (12/09).

“Pokoknya warga sekarang ini minta dibebaskan lahan yang selama ini dirampas PT BSP yang anehnya PT BSP disebut-sebut telah memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah warga ini.