SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Tebo, Polres Tebo, serta Koramil 416-05/Muara Tebo terus gencar menggelar Operasi Yustisi penegakkan hukum Protokol kesehatan dengan sasaran warga tidak memakai masker dan tempat usaha depan Polsek Tebo Tengah lama, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Selasa (04/05/2021).
Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy dikonfirmasi mengatakan, bahwa Tim gabungan melakukan razia dengan sasaran pengendara sepeda motor dan mobil. Selain itu bagi tempat usaha yang tidak menyediakan sarana prokes.
“Operasi bertujuan agar masyarakat kita benar-benar mematuhi prokes covid-19. Operasi ini digelar secara kontinu dan hari ini razia digelar di Kecamatan Tebo Tengah tepatnya di depan Polsek lama,” kata Taufik Khaldy.
Sebut Taufik, bagi warga kedapatan tidak memakai masker dan tempat usaha tidak menyedikan sarana protokol kesehatan untuk saat ini diberikan pembinaan dan sanksi administrasi dan sanksi sosial.
“Operasi Yustisi tahap pertama masih pembinaan dalam menjalankan Perbub 192 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 diwilayah Kabupaten Tebo,”paparnya.
Dikatakan, sebanyak 59 pelanggar yang terjaring razia pada operasi Yustisi. 35 orang diberi sanksi lisan, 10 orang sanksi denda Rp 50 ribu perorang dan 14 orang diberikan sanksi tulisan dan diberikan tindakan seperti push up.
“Jadi sepeti yang kita lihat masyarakat masih banyak yang kurang kesadaran terhadap pencehahan Covid-19. Untuk itu diperlukan kesadaran agar seluruh masyatakat mematuhi prokes,”ujarnya.
Hasil operasi Yustisi pendisiplinan Protokol kesehatan hari ini akan terus dievaluasi dan untuk kedepannya akan diterapkan sanksi tegas, bagi pelanggar yang masih tidak mengindahkan intruksi yang disampaikan petugas.