“Keruhnya air sungai Alai di Rimbo Mulyo akibat aktifitas peti di hulu Sungai diluar Rimbo Mulyo, sebagai masyarakat Rimbo Mulyo kami mohon perhatian serius pihak pemerintah, untuk menghentikan aktifitas peti di Aliran Sungai Alai, “harap Tokoh masyarakat Sumadi.
Untuk diketahui, bahwa aktifitas Peti melanggar UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 Tentang pertambangan mineral dan batubara, pelakunya dipidana yaitu 10 tahun penjara paling lama dan denda Rp 10 milyar paling banyak. (asa)