SIDAKPOST.ID, BUNGO – Rizki Yolanda Rusfa salah satu pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo terdakwa pemalsuan sertifikat tanah meminta hukuman ringan yakni sembilan bulan penjara kepada majelas hakim.
Permohonan ini sangat berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sidang tuntutan beberapa waktu lalu JPU menutut tersangka atas perbuatannya selama tiga tahun penjara.
PH terdakwa yakni Rijon Wilson Situmorang, S.H dan Budi Aksoni, S.H, M.H secara bergantian menyampaikan nota pembelaan terdakwa pada sidang dengan agenda pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Rabu (09/12/2024).
“Kami dari pihak terdakwa dan penasehat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa Rizki Yolanda Rusfa selama 9 bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Budi Aksoni, SH, MH.
Dalam sidang pledoi tersebut PH terdakwa juga mengakui jika Rizki Yolanda Rusfa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-l – 1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.
Diakuinya, Rizki Yolanda Rusfa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-l – 1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidair.
PH terdakwa Rizki Yolanda Rusfa juga memasukkan beberapa poin pertimbangan agar hakim memutus vonis kepada terdakwa diantaranya, terdakwa mengakui semua perbuatannya, korban selaku pelapor telah memaafkan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan sewaktu memberikan kesaksian.