Tuntutan Tiga Tahun, PH Terdakwa Malah Minta Sembilan Bulan Penjara

Proses sidang kasus mafia Tanah di Pengadilan Negeri Muara Bungo. Foto : sidakpost.id/zakaria

Kemudian terdakwa dengan penuh kesadaran telah mengundurkan diri dari pekerjaannya di kantor BPN Bungo. Dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki istri dan dua orang anaknya yang masih kecil.

Usai mendengarkan pledoi, ketua mejelis hakim Sahida Ariyani, S.H didampingi Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H sebagai hakim anggota mengatakan akan mempertimbangkan. Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis (12/12/3024) dengan agenda sidang putusan.

Terpisah, Eko Sitanggang PH Husor Tamba meminta kepada majelis hakim untuk berlaku adil. Dimana saat ini kliennya sedang menjalani hukuman yang dijatuhkan selama tidak tahun penjara.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolsek Pelepat Ilir, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
Baca Juga :  Ini Sosok Jemaah Kabupaten Bungo Tertua dan Termuda Pada Musim Haji 1447 Hijriah

“Semuanya sama yakni pemalsuan dolumen negara, hanya peranannya saja yang beda, jadi saya meminta perlakukan yang adil dari majelis hakim. Saya meminta hukumannya juga sama tanpa ada pembedaan,” ujar Eko Sitanggang. (jkr)