SIDAKPOST.ID, JAMBI – Tim Samsat Batanghari gencar infokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Kecamatan Muaro Sebo Ulu pada hari Senin, 28 November 2022.
Sosialisasi menginformasikan pelaksanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor Periode 3 Tahun serta implementasi Undang-undang Tahun 2009 Pasal 74 dan Pemutihan Pajak Kendaraan Periode 3 tahun 2022.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya, “Tim Samsat Batanghari terus gencar mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta gencar menginfokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi,” ucapnya.
Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Miky Yudarta bergabung dengan TIM Samsat Batanghari beraudiensi bersama Lurah, Kepala Desa dan ASN Kecamatan Muaro Sebo Ulu menginformasikan diskon SWDKLLJ bersama PAjak KEndaraan bermotor berakhir pada 19 Desember 2022,” tambahnya.
Tim Samsat Batanghari memberikan stimulus yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan agar terhindar dari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Kendaraan mati pajak dua tahun jadi bodong semoga agenda sosialisasi bersama Kepala Desa , Lurah dan STaf ASN di Kantor Kecamatan dapat menarik stimulus masyarakat jambi terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 2022 dan membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2022 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya.