Pasa 85 dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan
dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.
“Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi
ranmor secara permanen,” ujar Rivan.
Berbagai tahapan dalam rangka Implementasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, juga telah dilakukan
pembahasan dengan seluruh stakeholders, . Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD).
Baca Juga : Jasa Raharja Gelar Sosialisasi dan Edukasi Bersama Pengemudi Ambulans
Rivan berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa
memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat, karena pajak akan dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, Kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas,” tutup Rivan. (rsa)