Tim Pembina Samsat Nasional Rekonsiliasi Data Kendaraan Bermotor

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Tim Pembina Samsat Nasional. Foto : Ratna/Jasa Raharja

“Sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b,”lanjutnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Ajak Muda Mudi STIKES Gapu, Taat Registrasi Kendaraan

Tambah Rivan, penerapan kebijakan ini tentunya akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan.

“Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran/ penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun,”pungkasnya. (rat)