SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Buser Unit Pidum Satreskrim Polres Tebo kembali berhasil menangkap Pelaku Penggelapan Mobil, dengan barang bukti (BB)2 Unit mobil.
Penangkapan ini hasil koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi dengan Unit Pidum Polres Tebo atas laporan beberapa hari lalu di spkt Polresta Jambi tentang tindak pidana curas.
Kronologis penangkapan, berawal dari keterangan Tersangka dengan insial JN yang menghubungi Pelaku agar memgantarkan Mobil ke Tebo. Saat bertemu antara Tersangka dan Pelaku penggelapan, Tim Gabungan langsung mengamankan Pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil Innova dan kemudian Tim melakukan pengembangan dengan memancing Pelaku lainnya. Tak berapa lama kemudiiian Tim berhasil menangkap dan menyita lagi 1 Unit Mobil Avanza sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Sahlan Umagapi, SH melalui kanit Pidum Ipda Cindo Kottama,SIK dikonfirmasi, membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang Pelaku beserta 2 Unit Mobil jenis Avanza dan Inova. Hal ini berkat hasil kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi.
“Alhamdulillah kita berhasil meringkus pelaku penggelapan dengan insial AA (50) warga Desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo beserta barang bukti 2 Unit mobil,” pungkas Ipda Cindo Kottama. (asa)