Terus Bergulir, Polda Jambi Proses Kasus Cagub Jambi RH

Cagub Jambi, RH. Foto : sidakpost.id/ist

Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Jika dilihat dari kronologis diatas dan dapat ditarik kesimpulan atas pencemaran nama baik dan pengancaman atas tindakan yang dilakukan maupun tersebar melalui media sosial, diantaranya sebagai berikut:

Mengingat apa yang telah terjadi pada saat setelah konferensi pers dan tanya jawab yang dilakukan oleh awak media tidak sesuai dengan kejadian. Dan hal tersebut justru dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 1999, Pasal 335 dan Pasal 369 KUHP.

“Oleh karena itu, Kami mohon kepada Bapak Kapolda Jambi, agar dapat membantu dalam menyelesaikan ataupun mengusut atas dugaan tindak pidana yang dilakukan RH kepada klien saya,” tukasnya.

Baca Juga :  Usai Deklarasi SZ - Erick, Akan Daftar ke KPU Bungo
Baca Juga :  Garda SPOK Bungo Siap Dukung Riduwan Ibrahim Jadi Bupati Bungo

(ist)