SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo bersama Tim Operasi 2020 Antik, berhasil mengamankan satu pria dan seorang wanita, penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (5/03/2020).
Kedua pelaku, SY (33) warga Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo dan WD (29) warga Rt 01 Desa Balai Rajo Kecamtan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.
BACA JUGA : Melawan, Bandar Narkoba di Bungo Ditembak Mati
Kapores Tebo AKBP Abdul Hafidz, SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu P. Sagala saat dikonfirmasi, Kamis (5/03) mengatakan, benar Tim Satres narkoba Polres Tebo telah mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku terjaring dalam Operasi Antik Polres Tebo, Selasa 03 Maret pukul 23.00 WIB. Keduanta ditangkap karena kerap mengedarjan narkoba jenis sabu di Desa Rambahan Tebo Ulu,” kata Kasat Narkoba.
BACA JUGA : Bawa Sabu, Seorang Pria dan Satu Wanita di Bungo Diringkus Polisi
Dikatakan, berdasarkan informadi dari masyarakat, keduanya hendak transaksi narkoba di Kos-kosan, di Rt 03/Rw 08 Jln 7 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.
“Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti, 2 paket diduga nakoba jenis sabu, seberat bruto 1,00 Gram, 1 pack plastik klip kosong dan 1buah sendok pipet,” ujar Kasat.
Sain itu kata Kasat, juga diamankan 1 unit HP Samsung lipat warna merah, 1 unit HP OPPO, 1 buah senter tabung warna biru, 1 bungkus Rokok dunhill dan uang Rp 200.000 hasil penjualan Sabu.
BACA JUGA : Dua Pelaku dan 1 Kg Sabu, Diamankan di Sarolangun
“Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres Tebo berkomitmen akan memberantas peredaran narkoka di Tebo,” tegasnya. (nwr/asa)