– Pasal (2), tentang ruang lingkup kerjasama yang meliputi ayat (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), ayat (2) pembagunan, penyelenggaraan, dan evaluasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan lain sebagainya
– Pasal (3), tentang tugas dan tanggung Jawab, ayat (1) pihak kesatu memiliki tugas dan tanggung Jawab dalam melaksanakan kegiatan yang dimana di maksudkan dalam pasal 2, ayat (2) pihak Kedua mempunyai tugas dan tanggung Jawab dalam. Menyediakan tenaga narasumber/fasilitator dan auditor untuk kegiatan yang akan dilaksanakan sebagaimana di maksudkan di pasal 2 dan ayat (3) semua pihak melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan fungsi masing-masing dalam program penurunan stunting
– Pasal (4), tentang pelaksanaan kerjasama antara lain ayat (1) pelaksanaan kegiatan tersebut yang dimana dimaksudkan di pasal 2 didasarkan permintaan pihak kesatu kepada pihak kedua dan selanjutnya pihak kedua menindaklanjuti permintaan tersebut, dan ayat (2) pelaksana kerjasama ini sebagaimana yang dimaksud di pasal 2 akan ditindaklanjuti dan di atur didalam acuan kerja dan pelaksanaan petunjuk teknis tersendiri yang dibuat oleh para pihak atau Penjabat yang di tunjuk atau di wewenang oleh para pihak
– Pasal (5), tentang pembiayaan : semua pembiayaan yang di perlukan untuk pelaksanaan perjanjian kerjasama dibebankan kepada pihak pertama atau pihak kedua dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku
– Pasal (6), tentang Jangka waktu antara lain ayat (1) perjanjian kerjasama ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak di tandatangani para pihak, ayat (2) perjanjian Kerjasama ini dapat di perpanjangan atau diakhiri sesuai persetujuan para pihak dan ayat (3) perjanjian kerjasama ini dapat berakhir dan batal sendirinya apabila ketentuan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang memungkinkan tidak berlangsungnya perjanjian kerjasama ini tanpa terikat ketentuan waktu sebagai mana yang di maksud ayat (1) pasal ini