Teliti Potensi Bahan Alam untuk Pengobatan, Prof Syamsurizal Dikukuhkan Guru Besar UNJA

Prof. Dr. Drs. Syamsurizal, M.Si., dosen Program Studi Farmasi FKIK Universitas Jambi (UNJA). Foto: Aisyah

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Setelah mengabdi selama 33 tahun di Universitas Jambi (UNJA), Prof. Dr. Drs. Syamsurizal, M.Si., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Senin, 12 Oktober 2026.

Pengukuhan dosen Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UNJA tersebut berlangsung di Auditorium Lantai 1 Gedung UNIFAC UNJA Mendalo.

Pengangkatan Syamsurizal sebagai Guru Besar berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang terbit pada 9 September 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026. Pencapaian ini menjadi puncak perjalanan panjang karier akademiknya sejak mulai mengabdi sebagai dosen UNJA pada 1993.

Baca Juga :  Peran Mahasiswa dalam Perubahan Politik Nasional: Agen Demokrasi atau Penonton Pasif?

Dalam perjalanan akademiknya, Syamsurizal menekuni bidang kimia organik bahan alam hingga farmakologi molekuler. Ketertarikannya terhadap potensi tumbuhan sebagai sumber bahan pengobatan turut mewarnai perjalanan pendidikan dan penelitiannya.

Ia menyelesaikan pendidikan sarjana Pendidikan Kimia di UNJA, kemudian melanjutkan studi magister di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan konsentrasi kimia murni, khususnya kimia organik bahan alam.

Saat menempuh pendidikan magister, Syamsurizal berhasil menemukan senyawa baru bernama Artoindonesianin C yang berasal dari tanaman kelompok nangka-nangkaan.

Baca Juga :  SMPN 3 Tebo Sebar Angket, 96 Persen Ortu Setuju Murid Belajar Tatap Muka

Penelitian tersebut memperkuat minatnya untuk mengembangkan potensi bahan alam agar dapat diteliti lebih lanjut dan dimanfaatkan dalam bidang pengobatan.

Untuk memperdalam keilmuannya, ia kemudian melanjutkan pendidikan doktoral di Osaka University, Jepang, dengan fokus pada farmakologi molekuler.

Bidang tersebut dipilih untuk mendukung penelitian mengenai bahan aktif dari tumbuhan serta potensi pemanfaatannya dalam pengembangan pengobatan.