SIDAKPOST.ID, BUNGO – Polsek Muko- Muko Bathin VII, bersama forkopincam perdana menggelar razia kartu vaksinasi bagi warga dusun Suka Jaya yang belum vaksin. Selain warga Suka Jaya juga pengguna jalan lain, Kamis (14/10/2021).
Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, IPTU. Moh Hasyim mengatakan, razia kartu vaksin mengacu kepada peraturan Presiden RI, pasal 13 A dan pasal 13 B bahwa setiap warga negara yang berusia 12 tahun keatas wajib divaksin untuk divaksin.
“Razia ini tidak lain untuk mengajak masyarakat di Dusun Suka Jaya, dan warga lain yang melintas dari Bungo menuju Rantau Pandan banyak yang terjaring. Bahkan bagi warga yang tidak memiliki kartu vaksin langsung dibawa ke Mapolsek untuk di screening langsung oleh tim tenaga kesehatan puskesmas Tanjung Agung,”tegas IPTU. Hasyim.
Dikatakan, memang masih banyak ditemukan di lokasi tadi seperti para pedagang dari luar Muko-Muko tidak memiliki kartu vaksin. Mendapati itu, mereka langsung di periksa oleh tim nakes apa benar mereka punya riwayat penyakit atau tidak mau sama sekali untuk vaksinasi.
“Tujuan razia kartu vaksinasi untuk mengingatkan kembali masyarakat baik di Tanjung Agung, Suka Jaya atau dari dusun tetangga wajib ikut vaksinasi. Semua itu untuk kesehatan bersama. Tak perlu ragu dengan vaksin karena aman dan dinyatakan halal oleh MUI,”ucap Hasyim.
Lanjut Hasyim, dari hasil razia tadi 221 warga terjaring razia. Namun selebihnya sudah memiliki kartu vaksin. Tak mau kecolongan semua warga yang terjaring razia diperiksa kesehatan oleh tim nakes biar mereka bisa ikut divaksinasi.
“Kami akan terus melakukan razia ini sampai di wilayah Kecamatan Muko-Muko Bathin VII semua warga yang diwajibkan vaksin bisa memiliki kartu vaksinasi. Mari kita cegah penularan virus corona dengan meningkatkan herd immunity,”tukasnya.