SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tahun 2019 mendatang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bungo, menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu KIA, diterbitkan bagi anak umur 17 tahun ke bawah saja.
Kartu KIA itu sendiri akan dialokasikan sebanyak 5000 kartu, karena baru pertama dilaksanakan di Bungo. Untuk persyaratan cukup membawa copy Akta Kelahiran (AK) dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Dukcapil Bungo, Drs H Ibnu Hajar, dikonfirmasi mengatakan, program pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah diajukan untuk tahun depan, sebanyak 5000 kartu.
“Yang sudah kami ajukan untuk tahun 2019 nanti, kartu identitas anak segera dilaksanakan. Untuk pengurusan tidak memerlukan rekaman lagi. Bagi yang ingin membuat cukup membawa Akta dan KK saja,” ujar Ibnu Hajar.
Sebut Ibnu Hajar, bagi yang berumur 17 tahun ke atas masih tetap melakukan perekaman e-KTP. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat cara mendapatkan Kartu Identitas Anak.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun,” ujarnya.
Menurut Ibnu Hajar, banyak manfaat jika anak memiliki KIA. Seperti pada saat ada kejadian di jalan, ketika sedang tidak bersama keluarga, akan mudah ditelusuri, akan mudah untuk ditelusuri asalnya.
“Kalau misalnya, ada musibah yang menimpa anak, seperti hilang atau kecelakaan, bisa dicek melalui identitas yang dimilikinya, karena alamat yang tercantum itu bukan alamat sekolah, tapi alamat rumah,” pungkasnya. (jul)