Sukses, Pendampingan Kejari Tebo Pulihkan Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sukses! Pendampingan Kejari Tebo Pulihkan Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Rabu (21/12). Foto : sidakpost.id/Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, memberikan apresiasi kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tebo atas kerja sama dan peran serta dalam peningkatan kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tebo.

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan mediasi kepada 75 Kepala Desa di Kabupaten Tebo guna menyelesaikan permasalahan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 164,332,871.65.

Adapun dari mediasi tersebut, iuran yang berhasil dipulihkan yaitu sebesar Rp 185,176,220.00 atau tercapai 112 persen dari total piutang iuran yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tebo pada September 2022.

Baca Juga :  DPRD Dharmasraya Setujui Dua Ranperda Jadi Perda

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Kunto Baskoro menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tebo atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia, pencapaian tersebut merupakan persentase pemulihan iuran tertinggi di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo dalam wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jambi wilayah barat.

Baca Juga :  Terseret Arus Saat Sebrangi Sungai Batang Bungo, Abdulah Meninggal Dunia

“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar manajemen BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” ungkapnya, Rabu (21/12).

Senada dengan itu, Eko Purnomo selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, pada forum Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi terhadap pola mediasi yang dilakukan oleh Kejari Tebo dalam menyelesaikan pemulihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan.