Sudirman Berharap Grand Design Pembangunan Kependudukan Tersusun Dengan Baik

Melaunching dan Penayangan Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tingkat Provinsi Jambi melalui Platform Jambi. Foto : sidakpost.id/Agus Supriyanto

SIDAKPOST.ID, Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., mengharapkan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tingkat Provinsi Jambi bisa tersusun dengan baik dan sistematis.

Hal tersebut disampaikan Sekda yang mewakili Gubernur Jambi pada saat Melaunching dan Penayangan Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tingkat Provinsi Jambi melalui Platform Jambi Data Analytic Centre (JDAC), bertempat di Ruang Jambi Data Analytic Centre (JDAC) Kantor Gubernur Jambi, Kamis (16/05/2024).

Ini bagian 5 pilar penting untuk 25 tahun ke depan yang merupakan upaya pemerintah provinsi dan juga nanti diikuti oleh kabupaten dan kota dalam rangka merencanakan tata kelola kependudukan berkolerasi dengan kualitas maupun kuantitasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Fikar Azami : Studi Banding Ke Depok, Memaksimalkan Pembentukan Perda

“Saya rasa ini bukan hanya sekedar rekomendasi formal saja tetapi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah kabupaten kota termasuk provinsi untuk merencanakan kependudukan dalam 25 tahun bisa tersusun dengan baik, sistematis dan menghasilkan sesuatu yang diharapkan serta disamping pengendalian penduduk dan keluarga yang berkualitas tentunya,” ujar Sekda.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bungo Hadiri Pembukaan MTQ Ke VII Tingkat Kecamatan Bathin II Babeko

Sekda Sudirman mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk atau Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya.

Grand Design Pembangunan Kependudukan dimulai dari tahap penyiapan yang memuat kajian teknis, inventaris aspirasi dan informasi sektoral, lalu dimatangkan melalui konsesus yang hasilnya dirumuskan dalam dokumen resmi GDPK.