SIDAKPOST.ID, AGAM – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial AG alias Kare (45) dalam kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan, Kamis (21/08) sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah kontrakan milik DW di Batang Piarau, Dusun I Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Erwin menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Setelah mendapat laporan tersebut tim Satres Narkoba bergerak melakukan penyelidikan yang diduga sering kali digunakan tersangka transaksi narkoba.
“Setelah tim melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka bersama sejumlah barang bukti sabu yang disimpan di rumah kontrakannya,” kata Kasat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 7 paket sabu dalam kotak kecil, 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 1 dompet kecil berisi plastik klip bening.
Selain itu, 1 unit handphone Redmi warna hitam, 1 tas sandang warna biru dongker, 1 lembar kertas timah, 1 korek api gas dengan jarum terpasang, dan 1 set bong alat hisap sabu.
Dikatakan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba yang sudah meresahkan masyarakat,” tegas Kasat. (rar)