SIDAKPOST.ID, JAMBI – Nur Hasanah (39), ibu rumah tangga (IRT) Warga Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur iciduk Satresnarkoba Polresta Jambi, karena menyimpan 400 gram narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaiannya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2019, sekitar pukul 14.00 Wib di rumah pelaku.
“Di Jalan Orang Kayo Pingai, RT 27, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur,” katanya di Mapolresta Jambi dilansir Jambiseru.com Partner Sidakpost.id.
“Di Jalan Orang Kayo Pingai, RT 27, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur,” katanya di Mapolresta Jambi.
Kata Dover, pada saat penangkapan pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket besar di dalam lemari pakaian pelaku.
“Pelaku mengaku barang tersebut punya Said Ibrahim alias Boim, yang merupakan Napi di Lapas III Sabak yang di titipkan kepadanya.Saat ini kita sedang mendalami keterlibatan Said Ibrahim,” sambung Dover.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 400 gram, 1 unit handphone android Oppo F11 warna hitam dan 1 unit handphone Nokia 105 warna putih.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (RED)