Simpan Narkoba di Celana Dalam Seorang IRT Ditangkap

SIDAKPOST.ID, TEBO – Malang nasib dialami E (50) warga Dusun Pelayang, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Pasalnya, aksi nekatnya hendak menyeludup sabu yang simpan dalam celana dalam ke Lapas Kelas II B Tebo diketahui petugas.

Informasi diperoleh, aksi nekat wanita paruh baya ini, berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kelas II B Tebo, Senin (2/3) sekitar pukul 11.30 WIB. E, rencana akan menjenguk anaknya yang ada di Lapas.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 84.41 gram dari dalam kemaluan pelaku E. Pelaku berusaha menyuap petugas dengan memberikan uang seratus ribu agar bebas dan dilepas oleh petugas.

Baca Juga :  Disdik Muaro Jambi Gelar Pekan Kreativitas dan Prestasi Siswa
Baca Juga :  Perbaiki Kabel Listrik, Warga Rimbo Tewas Kesentrum

Kapolres Tebo Abdul Hafiz, melalui Kasat Narkoba Parlindungan Sagala, membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga kurir sabu merupakan Kabupaten Bungo.

“Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini, penangkapan ini berkat kerjama antara Lapas Kelas IIB Tebo dengan pihak Satnarkoba  Polres Tebo,” jelas Kasat. (nwr/asa)