Karena Pos Penyekatan yang berada di Batas Jambi Sumsel di Kecamatan Singkut dijaga ketat oleh Petugas Gabungan TNI, Polri serta Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, gunanya untuk menghamat Penyebaran Virus Covid-19.
“Kami menghimbau kepada Masyarakat agar selalu mentaati aturan lalu lintas saat berkendara, karena Aktifitas Lalu lintas meningkat seiring aktifitas masyarakat yang merayakan lebaran idul fitri, kemudian bagi masyarakat yang ingin meninggalkan Kabupaten sarolangun ke kota lain ataupun sebaliknya wajib menunjukkan surat bebas covid 19 atau surat keterangan hasil swab, karena apabila tidak ada maka kendaraan akan kami putar balik”, pungkasnya. (RH)








