SIDAKPOST.ID, TEBO – Sebarkan konten Asusila seorang pemuda berinisial AF (21) warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Muara Tabir bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin 18 Agustus 2025.
Sekitar pukul 20.00 Wib, seorang pelapor berinisial HB (48) warga Desa Bangko Pintas melaporkan bahwa foto dan video anaknya berinisial MR disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.
“Dasar laporan Polisi yang masuk dan tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku AF warga Kecamatan Muara Tabir,” terang Ipda Ardimal.
Imbuh Ipda Ardimal, terungkap kasus ini setelah istri pelapor menerima informasi dari adiknya yang mendapatkan konten asusila tersebut dari beberapa orang, akhirnya ditelusuri ternyata berasal dari tersangka AF. Konten yang berisi foto dan video korban diduga disebarkan pada Minggu 10 Agustus 2025 yang lalu.
“Adapun barang bukti berupa gawai yang digunakan untuk menyebarkan konten telah diamankan Polisi. Saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, dan masih melengkapi berkas perkara,” kata Plt Kasi Humas.
Dikatakannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Polres Tebo akan menindak tegas segala bentuk penyebaran konten asusila karena merugikan masyarakat dan terutama anak di bawah umur, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (adl)







