SIDAKPOST.ID, BUNGO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Teuku Umar, RT 018/RW 006, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R, S.H., bersama tim opsnal.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S A (36), warga Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, dan D P (27), warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 48 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bruto mencapai 19,31 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tanpa nomor polisi beserta kunci, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A53 warna hijau tosca.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi. Pada saat penggeledahan yang disaksikan warga sipil, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar IPTU Feri Irawan, mewakili Kasat Narkoba Polres Bungo.







