SIDAKPOST.ID, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas, tapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas sekalipun.
Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri.
Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (06/07) mengatakan, “Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” ungkap Rivan.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun
perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya.