Kapolsek Rimbo IlirIptu Panji Lazuardi.SH, melalui Bhabinkamtibmas Bripka Dadan Juanda menyebutkan, pihaknya membenarkan Remaja Masjid Fastabikul Khoirot Desa Karang Dadi memggelar pernyataan sikap menolak kegiatan politik di Masjid maupun Musholla.
“Di dalam alam demokrasi setiap warga negara indonesia diperbolehkan menyampaikan aspirasi sesuai amanat undang – undang maupun peraturan yang ada dengan menjaga ketertiban dan kedamaian, pernyataan sikap Remaja Masjid Fastabikul Khoirot berjalan seportif dan damai,” ungkap Bripka Dadan. (asa)