“Untuk itu, bagi pelaku jangan coba-coba melakukan tindak pidana, Polresta Jambi akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” tegas Kapolresta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Sah)