SIDAKPOST.ID, TEBO – Personel Polsek Rimbo Ilir berhasil membekuk diduga dua Pelaku penggelapan Sepeda motor asal Sumatera Barat. Kedua terduga tetsebut ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil dari kejahatannya di Rimbo Ilir, Kamis (14/3), sekira pukul 07.30 WIB.
Mendapat informasi dari masyarakat, ada dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BA 5105 MN dan menawarkan sepeda motor tersebut kepada beberapa warga tanpa dilengkapi surat-surat yang syah.
Lanjut anggota Polsek Rimbo Ilir langsung menyisir melakukan pencarian dan akhirnya di Desa Karang Dadi Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Pelaku dapat ditemukan oleh Petugas dan diamankan ke Mapolsek Rimbo Ilir beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, warna Hitam tanpa dilengkapi dengan surat-surat.
Kapolsek Rimbo Ilir Iptu Panji Lazuardi, SH, melalui Kanit Reskrim Aiptu Riyadi dikonfirmasi menyatakan, pihaknya membenarkan anggota Polsek Rimbo ilir behasil menangkap dan mengamankan diduga dua pelaku penggekapan Sepeda motor asal Sunatera Barat.
“Setelah kita lakukan pengecekkan ditemukan beberapa lembar kertas bertulisan Arab, KTP atas nama Brado Van Lee, Surat lepas dari Kalapas Payakumbuh nomor : W3.PAS.24.PK.01. 04.06-54 tanggal 19 Des 2018, satu lembar STKN mobil truk atas nama PT Tarida Rona Karya B 9855 OI dan satu buah Hp merk Huawel warna hitam,” jelas Kanit Reskrim Aiptu Riyadi.
Sambung Kanit Reskrim, Identitas Pelaku yang diamankan inisial HS (23) warga Kelurahan Lubang Panjang Kecanatan Barangin Paya Kumbuh Sumatera Barat, mantan napi surat lepas Nomor : W3.PAS.24.PK.01.04.06-54 tanggal 19 Des 2018 dslam perkara 372 KUHP.
BL ( 22 ) warga Padang Tiakar RT 001/002 Kecanatan Payakumbuh Sumatera Barat.