SIDAKPOST.ID, BUNGO – Secara tegas Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengeluarkan ultimatum bagi pelaku peti untuk segera menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah kabupaten Bungo.
“Surat Ultimatum kita sampaikan kepada seluruh para camat, datu Rio yang ada di wilayah kabupaten Bungo untuk segera menghentikan aktivitas peti baik yang menggunakan mesin Dompeng hingga alat berat,” tegas AKBP Natalena, Selasa (20/5/2025).

Ia juga memberikan tenggang waktu 7 hari ke depan agar aktivitas peti segara dihentikan terhitung sejak tanggal 21 Mei 2025. Apabila masih ada yang nekat dan tidak mengindahkan semua akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku.
“Ultimatum ini jamu edarkan supaya di Bungo tidak ada lagi aktivitas peti yang sudah merusak alam dan ekosistem di sungai. Maka dari itu, saya ingatkan tolong dihentikan, bila masih nekat ya tanggung resiko,” katanya.
Tidak hanya ultimatum yang diserahkan oleh Kapolres Bungo akan tetapi razia peti di Dusun Sungai Buluh dan Tanjung Menanti, juga menemukan 7 rakit peti berserta barang bukti alat alat yang digunakan oleh pekerja dompeng rakit.
“Dalam razia tadi 7 rakit dompeng kita temukan 5 rakit kita tidak dua lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar di lokasi penambangan emas tanpa izin,” kata Natalena.
Tak hanya itu, kata Kapolres selain rakit dompeng pihaknya mengamankan 9 unit motor milik pekerja dompeng, 11 galon solat, dan satu set alat pembakaran emas hasil tambang ilegal tersebut.