Polisi Ingatkan Warga, Pelaku Karhutla Dipenjara 5 tahun Denda Rp 1,5 Milyar

Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 milyar. (asa)