Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 milyar. (asa)
Polisi Ingatkan Warga, Pelaku Karhutla Dipenjara 5 tahun Denda Rp 1,5 Milyar
