Polisi dan TNI, Gagalkan Pungli Bermodus Jual Kalender di Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Bhabinkamtibmas (BKTM) Bripka Defri Nofriadi Polsek Tebo Tengah dan Babinsa Serda Armin Koramil 416 – 05/ Muara Tebo berhasil menggagalkan upaya pungutan liar (pungli) dengan modus menjual Kalender yang dilakukan oleh dua orang yang mengaku Oknum LSM dari Provinsi Riau.

Awal kejadian upaya pungli, pada saat Kades Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah bersama Sekdes, Kadus dan Bhabinkamtibmas beserta Babinsa sedang makan bersama dalam rangka merayakan HUT TNI ke 74 di depan Komplek Perkantoran Pemda Tebo.

Tak lama kemudian Kades mendapat telpon dari bendahara bahwa ada datang kerumahnya dua orang laki – laki yang mengaku anggota LSM dari Provinsi Riau.

Baca Juga :  Kekompakan Kunci DWP, Sebagai Mitra Pemerintah Provinsi Jambi

Tujuan dua oknum LSM tersebut, menawarkan kalender tahun 2020 yang mana satu jalender harganya Rp 250 ribu dan harus diambil empat Kalender dengan jumlah Rp 1 juta, dan karena memaksa kemudian bendahara memberikan uang Rp 250 ribu kepada 2 orang LSM tersebut.

Bhabinkamtibmas Bripka Defri Nofriadi mengatakan, dirinya berinisiatif untuk melakukan pencegahan pungli bermodus jual Kalender, akhirnya mengajak Babinsa, Kades dan sekdes untuk menunggu dua Oknum LSM di jalan Desa Aburan Batang Tebo.

Baca Juga :  Polres Bungo Gelar Apel dan Simulasi Penanganan Karhutla

“Saat mendapatkan dua Oknum LSM itu, Saya dan babinsa menginterogasi pelaku, dan dua pelaku ini mengaku berinisial GI dan BN anggota LSM dari Provinsi Riau,” terang Bripka Defri Nofriadi.

Dikatakannya, atas permintaan dari Kades Aburan Batang Tebo meminta kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar kadus ini tidak diteruskan keranah hukum, tidak cukup kedua oknum LSM tersebut mengembalikan uang dari bendahara minta maaf.

“Setelah kedua pelaku mengembalikan uang dan meminta maaf kepada Kepala Desa, dan tidak akan lagi mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari,” pungkasnya. (asa)