Petani Meninggal Dunia, BPJamsostek Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian, di Dusun Mangun Jayo, Muko-muko Bathin VII. Rabu (7/6). BPJamsostek Cabang Muara Bungo. Julian. Biro Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Muara Bungo menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada keluarga ahli waris Alm Syahril warga Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Rabu (7/6/2023).

Penyerahan klaim Jaminan Kematian (JKM) tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, melalui Kepala Bidang Kepesertaan Dimas Agung Ibrahim kepada ahli waris Nurkinah.

Kunto Baskoro, Kepala BPJS Ketanagakerjaan cabang Muara Bungo menyampaikan, atas nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan turut berduka atas meninggalnya almarhum dan semoga keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan dan keikhlasan.

Baca Juga :  Tim Sepak Bola Muaro Jambi Lolos Ke Final di Gubernur Cup 2022

Kunto mengatakan, santunan klaim jaminan kematian diberikan kepada Alm Syahril, dan yang bersangkutan telah menjadi peserta BPJamsostek.

“Almarhum Syahril, keseharian sebagai petani ini telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan mengikuti program manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” ujar Kunto.

Disampaikan Kunto, penyerahan santunan ini adalah bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, salah satu nya melindungi bagi setiap pekerja baik itu formal maupun informal.

Baca Juga :  Jasa Raharja Selesaikan Santunan Meninggal Dunia

“Kami (BPJamsostek) akan terus hadir di tengah masyarakat, untuk senantiasa mendorong partisipasi dalam program perlindungan dan jaminan sosial pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Selaras dengan itu, Kunto berharap, dengan berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dari keberangkatan hingga sampai kembali.