Peserta Pelatihan di UPT BLK Bungo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan Kartu Kepesertaan oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Kepada Kepala Dinas Nakertrans, Rabu (28/2). Foto : sidakpost.id/Julian. biro Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Nakertrans Kabupaten Bungo menggelar acara pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi, Rabu (28/2).

Pelatihan ini secara resmi di buka oleh Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Bungo, Zamroni. Pelatihan Berbasis Kompetensi ini diikuti sebanyak 96 peserta.

Tampak hadir, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Kepala UPT BLK Bungo dan undangan lainnya.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Bungo, Zamroni, saat pembukaan, berharap kepada seluruh peserta pelatihan, agar mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh, karena pelatihan yang diikuti adalah kesempatan yang berharga.

Baca Juga :  Alumni Bharaduta & D'Pandiga 2003, Bagikan Takjil Dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

” Manfaatkan kesempatan baik ini, karena dari sekian banyak yang mendaftar kalian inilah orang yang terpilih untuk mengikuti pelatihan berbasis kompetensi ini, jadi jangan sia sia kan kesempatan baik ini,” ujar Zamroni.

Kepala UPT BLK Yogi Sugama, usai pembukaan mengatakan, pelatihan berbasis kompetensi ini ada 6 sub kejuruan, terdiri Desain grafis muda, Pembuatan Roti dan Kue, Asisten Pembuat Pakaian, Teknisi Ptelepon Seluler, Fillet Welder Smaw 3F/PF (Pengelasan), Service Sepeda Motor Injeksi (Otomotif).

Baca Juga :  Demi Sesuap Nasi, Penjual Bendera Ini Tinggalkan Kampung Halaman

” Peserta berjumlah 96 orang, di masing-masing jurusan terdiri16 peserta. Para peserta pelatihan ini juga telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, jaminan meliputi mulai peserta berangkat dari rumah hingga pulang dari tempat pelatihan,” tambahnya.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar, mengapresiasi perlindungan yang diberikan kepada para peserta pelatihan.

Peserta pelatihan terdaftar sebagai peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dan dilindungi pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).