Periode PAM Natal 2022, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Periode PAM Natal 2022, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan kepada Ahli Waris. Kamis (29/12). Foto : sidakpost.id/Bela. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Periode PAM Natal 2022, Jasa Raharja Jambi Menyerahkan Santunan Kecelakaan kepada ahli waris di Mestong, Pall Merah dan Muara Bulian. Kecelakaan lalu lintas terjadi dalam periode PAM Natal tanggal 25 Desember 2022 di Mestong, Kabupaten Muara Jambi.

Tanggal 26 Desember 2022 di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari dan tanggal 27 Desember 2022 di Minas, Kabupaten Siak. Ketiga kejadian kecelakaan menyebabkan 3 korban meninggal Dunia

Donny Koesprayitno Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan bahwa pada PAM Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Jasa Raharja Jambi akan memberikan perhatian penuh, terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Di Desa Bukit Baling

“Sebelum 3 hari kami akan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas,kasus 3 kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di tanggal 25 sampai 27 Desember telah ditindaklanjuti oleh Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi dan Penanggung Jawab Samsat Batanghari jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan sedangkan mobile service Kantor Cabang melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan pelimpahan dari Kabupaten Siak yang berdomisili di Kota Jambi,” jelas Donny.

Baca Juga :  Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Geragai

Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

“Kami komit menyelesaikan santunan kepada ahli waris sebelum tiga hari dari korban kecelakaan meninggal dunia, via transfer rekening kepada setiap ahli waris yang sah sesuai undang-undang nomor 34 tahun 1964,” ujar Donny