“Tim sudah menilai PT. Paleopetri ini layak dan punya legalitas yang jelas. Jadi silahkan disepakati hari ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa kini tinggal tiga item lagi sebelum proses ini diajukan ke Kementerian ESDM. Ia menargetkan seluruh tahapan rampung paling lambat Februari mendatang.
“Tinggal lagi 3 item baru ke SK Menteri, ini kita sedang berjuang. Ditengah-tengah TKD yang minim, daerah dituntut sumber-sumber baru yang menjadi PAD. Sehingga nanti bisa dimanfaatkan untuk belanja-belanja pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari S.T, dan Wakil Bupati Katamso Syafei Ahmad, mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Gubernur Jambi, karena dengan adanya percepatan Realisasi PI akan menambah pemasukan bagi daerah yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah.
“Jadi pada intinya kami dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendukung penuh langkah yang dilakukan. Untuk PI 10% ini lebih cepat lebih baik. Kalau masalah saham insya Allah mengikuti yang penting cepat, dikala kondisi efisiensi saat ini kami sangat membutuhkan anggaran yang bisa membuat kami kembali hidup. Harapannya cuma dari ini karena di BPH migas dipotong begitu besar. Jadi harapannya memang disegerakan memang,” ungkap Bupati Dillah.
“Pak Direktur, tadi yang disampaikan oleh pak Gubernur kalau memang tidak perlu pendataan kami mendukung saja, tidak perlu mendata. Tadi disampaiakan membutuhkan waktu 2 minggu sampai satu bulan. Jangan sampai nanti karena terlalu lama waktunya selesai. Hasil produksi sudah terjun bebas, sudah habis, tidak ada lagi pak yang mau kita bagi-bagi, sudah habis yang mau dibagi-bagi. Karena ada beberapa kabupaten yang terjadi seperti itu. Kelamaan pak, pengurus ini kelamaan kemudian agak ngotot masalah saham dan pada akhirnya ketika sepakat hasil produksi sudah habis, “lanjutnya.








