Daerah  

Pemkab Bungo Terbitkan Edaran Imbauan Aturan Malam Pergantian Tahun Baru

Bupati Bungo H. Dedy Putra : Istimewa

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo mengeluarkan surat edaran tentang larangan terhadap berbagai bentuk perayaan pada malam pergantian tahun baru.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bungo Nomor 300.2.1/36/SE/XII/BPBDK/2025 tentang pelaksanaan pergantian tahun baru di Kabupaten Bungo.

Edaran tersebut sebagai bentuk rasa empati terhadap sudara-saudara yang menjadi korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bungo H Dedy Putra tersebut salah satunya menekankan agar masyarakat tidak mengadakan pesta kembang api dan konvoi kendaraan di jalanan baik roda 2 maupun roda 4 pada malam pergantian tahun. Hal ini guna saling menjaga kenyamanan dan ketertiban antar umat beragama.

Baca Juga :  Penghargaan GRC & Performance Excellence Award 'Bonus' Kedisiplinan Jasa Raharja Menjalankan GRC

Selanjutnya, bagi seluruh pengurus/pelaku/penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan, hiburan umum, restauran dan cafe dihimbau, untuk tidak menghidupkan musik/band/organ tunggal terlalu keras dan berlebihan, guna menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Kabupaten Bungo dalam pergantian tahun.

Baca Juga :  Balai TANAGUPA, Semprot Disinfektan di Desa Sekitar Taman Nasional

Kemudian, Dilarang keras menjual atau menyediakan minuman berkadar alkohol melebihi aturan yang berlaku. Selain itu, membatasi jam operasional sampai dengan pukul 24.00 WIB.

” Apabila melanggar akan di jatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,”Tegas dalam surat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bungo memendorong warga mengisi Malam pergantian tahun baru dengan kegiatan keagamaan seperti pengajian, Mejelis Dzikir, dan Sholawatan. (jul)