Pemkab Bungo dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD 2025

Penandatanganan Nota kesepakatan rancangan KUA - PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025. Kamis (15/8). Foto : sidakpost.id/julian. Biro Bungo.

Sementara dalam kesempatan itu, Bupati Bungo H Mashuri, menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bungo atas tanggungjawab dan komitmen proses membangun daerah, hal ini terbukti dengan di disetujuinya rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2025.

” Ini bertanda bahwa ada semangat kebersamaan dan penyelesaian semua tahapan dan agenda sampai terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 pada hari ini,”ucap Mashuri.

Mashuri menambahkan, sebagaimana diketahui bersama, rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 meski disusun berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2025, berbagai kebutuhan belanja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berbagai program kegiatan pembangunan daerah serta pelayanan publik yang tertuang dalam RPKD untuk selanjutnya di formulasikan lebih lanjut kedalam rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Pimpin Upacara Pelepasan 480 SATGAS Papua Batalyon 142/Ksatria Jaya

” Mengingat kemampuan pendanaan di tahun anggaran 2025 masih terbatas, sementara itu kebutuhan penganggaran belanja daerah semakin meningkat, maka tidak seluruh program kegiatan dalam RKPD tahun anggaran 2025 di tampung dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2025 termasuk besaran alokasi anggaran, sungguh pun demikian pemerintah daerah dalam hal ini TAPD telah berupaya secara optimal agar keselarasan perencanaan pembangunan dapat tetap terjaga dengan mengoptimalkan sumber pendanaan yang tersedia,”ungkap Mashuri.

Baca Juga :  Camat Dampingi Bupati Tebo, Buka MTQ Tingkat Kecamatan

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD, TAPD dan seluruh OPD terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2025 dapat disampaikan secara umum ringkasan perkiraan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.