SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi inisial H (43), mengakui telah memperkosa Melati (7) nama samaran, sebanyak dua kali.
Informasi diperoleh pelaku memperkosa korban di rumah korban sendiri saat ibu korban sedang nyuci pering di sumur.
BACA JUGA : Rudapaksa Keponakan, Seorang Paman di Bungo Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Hendra Wijaya Manurung, dalam konferensi pers mengatakan, korban di perkosa oleh pelaku di kamar nenek korban sekaligus rumah mertua pelaku.
“Saat pelaku memperkosa korban, ibu korban sedang mencuci piring di sumur. Korban diperkosa oleh pelaku Desember 2019 lalu. Pelaku memperkosa korban saat korban sedang tertidur,” katanya.
Dikatakannya, menurut keterangan saksi korban ini, akan diancam akan dibunuh oleh pelaku bila memberitahukan kepada orang tua korban.
Hasil visum kemaluan korban robek akibat diperkosa oleh pelaku. Awalnya aksi pelaku diketahui oleh anak pelaku dan melapor langsung ke ibu korban.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polisi atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.
“Untuk pelaku sendiri diancam pasal 81 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ditambah 1/3 karena pelaku orang dekat korban, ancaman 15 tahun penjara,” ucap Kasat. (zek)