SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menutup secara Permanen Tempat Hiburan Malam Zeus yang berlokasi di kompleks Bungo plaza Pasar Muara Bungo, Kamis, (22/01/2026).
Penutupan dilakukan karena Zeus terbukti berulang kali melanggar aturan dengan menyalahgunakan izin usaha dan menggelar acara diskotik tanpa izin resmi.
Kasat Pol PP Kabupaten Bungo Daruqotni, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo bersama OPD terkait, sepakat mencabut izin Usaha Tempat Hiburan Malam Zeus yang telah berulang kali melanggar aturan menyalahgunakan izin mengadakan acara Diskotik tanpa izin.
“ Ini sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Bungo dalam menertibkan usaha yang telah melanggar, Tempat Hiburan malam Zeus Kami Tutup secara Permanen, izin usahanya kita cabut karna sudah berulang kali kita beri Peringatan namun tetap dilanggar mengadakan Acara DJ tanpa Izin Resmi,”kata Kasat Pol PP.
Dikatakan Daruqotni, bukan hanya Usaha Zeus, masih ada tempat Hiburan malam yang melanggar, dan itu menjadi Atensi selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) bersama Tim penindakan pelanggaran Peraturan Daerah.
“ Masih ada Tempat Hiburan malam yang lain menjadi Atensi dan Pengawasan kami, dalam waktu dekat jika terdapat bukti masih nekat melanggar ketentuan aturan, maka kami akan cabut izin usahanya dan tutup secara permanen seperti Zeus,”tegas Daruqotni.
Sementara itu, Giyatno Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bungo, mengatakan pihak nya bersama OPD terkait mencabut izin Usaha Hiburan Malam Zeus sudah sesuai Regulasi dan ketentuan yang berlaku karna Usaha tersebut telah melanggar Aturan dan sudah mendapat Peringatan (SP) terakhir sesuai Perjanjian dengan Pemerintah Bungo.







