Pemberitaan Kapal Asing Membayar ke TNI AL Biar Bebas Tidak Benar

pemberitaan kapal asing membayar ke tni al biar bebas tidak benar

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Heboh berita tentang puluhan kapal asing yang disita Angkatan Laut Indonesia mengaku membayar uang sebesar 300.000 dolar AS atau setara Rp4,2 miliar kepada perwira TNI AL, menurut laporan Reuters, Minggu, 14 November 2021.

Uang transfer itu diberikan kepada perwira TNI AL agar kapal asing itu dibebaskan usai berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.

Laporan Reuters menyebutkan, selusin sumber termasuk dari pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat pembayaran secara tunai kepada perwira TNI AL atau melalui transfer bank ke perantara.

Baca Juga :  Korban Banjir di DKI Jakarta Teriak Kelaparan, Ini Kata Anies Baswedan

Reuters sendiri tidak dapat mengkonfirmasi secara independen bahwa pembayaran itu dilakukan kepada perwira TNI AL atau menetapkan siapa penerima akhir pembayaran tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan kabar soal kapal asing yang dimintai uang untuk dibebaskan seperti mengada-ada dan membuat pencitraan penegakan hukum di Indonesia jadi buruk.

“Ini berita tendensius, bahkan sumbernya juga tidak jelas dan dikutip media nasional. Ini mengganggu kedaulatan laut kita dan membuat pencitraan TNI dan penegakan hukum di Indonesia jadi tidak baik di mata internasional,” ungkap Hariyadi

Baca Juga :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Dia bilang pencitraan penegakan hukum yang buruk dapat berimbas kepada iklim bisnis di Indonesia. Kepercayaan dunia bisnis pada penegakan hukum di Indonesia bisa tercoreng, ujungnya bisa merugikan perekonomian Indonesia.

“Ini bisa berimbas kepada citra penegakan hukum kita dan bisa merugikan ekonomi kita juga,” kata Hariyadi.

Hariyadi pun berpesan kepada para operator pelayaran dari luar negeri agar bisa mengikuti aturan hukum internasional maupun nasional yang berlaku di perairan Indonesia. Misalnya saja saat mau bersandar dan membuang jangkar, baiknya operator pelayaran melakukannya di tempat yang sudah ditentukan.