Pelaku Peti Dilibas 10 Tahun Penjara, Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tidak bisa ditolelir lagi tanpa ada tebang pilih bagi pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) atau pendompeng liar ilegal baik di Sungai maupun di Daratan, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, dilibas ditindak tegas dengan hukuman kurungan penjara dan denda uang hingga milyaran rupiah.

Penambang emas liar baik yang beroperasi di Sungai maupun di Daratan dapat merusak lingkungan dan eko sistem, yang dampaknya berakibat buruk bagi kehidupan manusia maupun mahluk hidup yang lainnya.

Hal itu dikatakan oleh Aipda Dadan Juanda Bhabinkamtibmas (BKTM) Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo, pada saat sosialisasi bersama Babinsa tentang Peti kepada warga diwilayah binaannya, bertempat di Jalan Trans Solotiga RT 26 Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo. Sabtu (02/01/2020).

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Rio, Danramil Kapten Abasri Ajak Bersama Membangun Dusun

Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda menjelaskan lagi, bahwa aktivitas Peti melanggar hukum dan bagi warga yang kedapatan melakukannya, akan ditindak tegas tanpa tebang pilih tanpa pandang bulu siapapun orangnya.

Baca Juga :  Jokowi Cek Harga Komoditas Pangan di Pasar Rakyat Talang Banjar Jambi

“ Aktivitas Peti melanggar UU No 4 Thn 2009 Pasal 158 Tentang pertambangan mineral dan batubara, pelakunya dipidana yaitu 10 tahun penjara paling lama dan denda Rp 10 milyar paling banyak, ” tegas Aipda Dadan. (asa)