Pasca Dimenangkan Bawaslu, PBB Bungo Makin Bersemangat Hadapi Pemilu

“Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan selaku pimpinan sidang di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Minggu (4/3/2018).

Dalam putusannya, Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota 2019. Bawaslu juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

“Keempat memerintahkan kepada KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019,” kata Abhan.

Baca Juga :  Berbagi Sesama Satuan Menwa di Bungo Buka Puasa Dengan Anak Panti Asuhan Hijrotul Khoir

Terakhir, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan. Adapun sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu. Setelah PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

Hal ini setelah Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/ KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Siap Amankan Jalan Sehat Arinal

Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu. (zek)