SIDAKPOST.ID, BUNGO – DPRD Kabupaten Bungo menggelar Rapat paripurna tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bungo masa jabatan 2021-2026, serta pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih masa jabatan 2025-2030 hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2024, Senin (28/4/2025).
Turut hadir, Bupati Bungo H. Mashuri, Calon Wakil Bupati Bungo terpilih Tri Wahyu Hidayat, anggota DPRD Bungo, Unsur forkopimda, staf ahli Bupati, asisten, kepala OPD, para camat, lurah serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Bungo, Muhamad Adani, didampingi oleh wakil ketua I H. Pardinan.
Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhamad Adani mengatakan, Pada pasal 78 ayat (3), bahwa Pemberhentian Kepala Daerah/atau Wakil Kepala Daerah karena berakhirnya masa jabatan harus diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam sidang Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Selanjutnya, untuk melaksanakan tugas DPRD, maka pada hari ini kami perlu mengumumkan usulan pemberhentian saudara H. Mashuri, S.P., M.E. dan saudara H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd., M.M. Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Pada kesempatan yang terhormat ini, mewakili seluruh anggota DPRD Kabupaten Bungo dan masyarakat Kabupaten Bungo mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas pengabdiannya dan jasanya selama memimpin Kabupaten Bungo.
” sinergisitas dan kerja sama yang selama ini sudah terbagun dengan sangat baik untuk tetap kita jaga, dan tentu nya tidak terputus begitu saja, sumbangsih pemikiran masih di butuhkan untuk kemajuan Kabupaten Bungo yang kita cintai ini,”ujarnya.







