SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2026 di Kabupaten Bungo mulai menjadi perhatian. Salah satu program yang berada di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, kini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan dan lokasi penanaman.
Program tersebut disebut mencakup lahan sekitar 80 hektare dengan nilai anggaran mencapai Rp4,8 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan sebagian tanaman sawit dalam program itu ditanam di lahan yang sebelumnya bukan merupakan kebun sawit.
Selain persoalan lokasi, terdapat pula informasi mengenai sejumlah bibit sawit yang dilaporkan mengering atau mati sebelum maupun setelah ditanam.
Informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang, termasuk Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bungo serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Datuk Rio Dusun Sungai Telang, Ramaini mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci perkembangan pelaksanaan PSR tersebut. Menurut dia, keterlibatannya sebatas pada tahap pengusulan.
“Saya tidak tahu perkembangannya karena saya hanya sebatas mengusulkan saja,” kata Ramaini baru-baru ini.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian dan Perkebunan Bathin III Ulu, Maruli. Ia mengatakan UPT di wilayahnya tidak dilibatkan dalam tim pelaksanaan PSR.
“UPT Bathin III Ulu tidak dilibatkan dalam tim PSR, timnya dari dinas,” ucap Maruli, Rabu (2/9/2026).
Camat Bathin III Ulu, Doni Marsudi, S.Sos., juga mengatakan pihak kecamatan tidak mengetahui secara rinci proses pelaksanaan PSR di Dusun Sungai Telang, karena kecamatan tidak dilibatkan dalam tim program tersebut.









