Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto, menyampaikan, bahwa verifikasi yang dilakukan dalam program Perhutanan Sosial sangat teliti, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya calo.
“Verifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan dan kelompok masyarakat yang bertetangga, memastikan bahwa kelompok koperasi tani hutan ini adalah masyarakat kawasan hutan sesungguhnya,” jelasnya. (red)